Begini Penjelasan Pemanfaatan Kayu dan Lahan di Desa Ulumerah

"Berdasarkan SKT yang telah diserahkan kepada Kamilah selanjutnya kami mengurus ijin pengelolaan kayu ini, yang sekaligus membersihkan lahan yang nantinya diperuntukkan bagi program food estate, artinya lahan ini kami bersihkan sekaligus kami manfaatkan kayunya," jelas Samuel Berutu.
Baca Juga:
Samuel Berutu juga menjelaskan bahwa mekanisme pengolahan kayu di areal ini telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pengembang telah memiliki ijin dan telah membayar PNBP kepada Pemerintah, sudah dibayarkan sesuai ketentuan, semua lahan sudah ada pemilik artinya bukan hutan lindung melainkan APL dan kebun masyarakat," jelas Samuel Berutu.
"Kalau katanya pengembang mengabaikan masyarakat, melangkahi aturan dan sebagainya ini sama sekali tidak berdasar, kami sudah lakukan kewajiban kami sesuai hasil musyawarah bersama, termasuk selalu membayarkan nilai kayu yang kami ambil kepada masyarakat pemilik lahan, membayarkan CSR kepada Pemerintah Desa setempat, pemilik ulayat, Pemuda Setempat dan juga membantu pembangunan Rumah Ibadah di Desa ini," kata Samuel Berutu.

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
