Begini Penjelasan Pemanfaatan Kayu dan Lahan di Desa Ulumerah
bulat.co.id - Adanya informasi yang simpang siur tentang pengolahan lahan dan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat, yang dikaitkan dengan kegiatan pembangunan Food Estate (FE) di areal itu.
Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Adei Johan Banurea menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan kayu di Desa Ulumerah dan Pardomuan sama sekali tidak berkaitan dengan program food estate di areal ini.
"Areal ini sebenarnya bukan Hutan Lindung melainkan areal APL dan lahan tidur, jadi sebelum adanya program Food Estate inipun bahwa lahan ini adalah milik masyarakat. Nah, kemudian ada program Food Estate, oleh masyarakat disepakati bahwa areal ini akan diperuntukkan menjadi lahan Food Estate, itu sudah disepakati oleh masyarakat dengan Pemerintah dan offtaker. adapun pengambilan kayu sekarang sama sekali bukan berkaitan dengan kegiatan Food Estate seperti informasi yang selama ini beredar, melainkan oleh Perusahaan lain yang sudah memiliki ijin pengolahan kayu sebelum adanya program ini. nantinya lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan Food Estate, setelah kegiatan pengambilan kayu disana selesai," jelas Adei Johan dalam siaran pers yang diterima awak media ini dari pihak Diskominfo Pakpak Bharat, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga:
Senada dengan Adei Johan Banurea, Camat Sitellu Tali Urang Julu, Ucok Benget Berutu, SP menjelaskan bahwa lahan ini nantinya akan menjadi bagian pengembangan Food Estate apabila sudah dibersihkan.
Baca Juga :Lahan Food Estate di Pakpak Bharat Mulai Ditanami Jagung
"Lahan Food Estate seluas 1.800 ha yang dipersiapkan oleh masyarakat sebagian masih tertutup hamparan kayu dan tergolong lahan tidur. oleh karena Pemerintah tidak memfasilitasi pembersihan lahan, maka masyarakat yang ikut dalam program ini kemudian membentuk kelompok guna mencari pengembang yang bersedia membersihkan lahan tersebut, sekaligus mengelola kayu yang ada, jadi sebenarnya masyarakat diuntungkan dalam hal ini, disamping juga nanti lahan ini akan diperuntukkan bagi pengembangan food estate juga. Kita mengetahui hal ini, bukan tidak mengetahui, akan tetapi kan semua sesuai prosedur," jelas Ucok Benget Berutu ketika dihubungi.
Sedangkan Samuel Berutu pemegang hak atas tanah di areal ini menjelaskan bahwa areal perkebunan rakyat yang mereka kelola di Desa Ulumerah dan Desa Pardomuan telah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) masing-masing.