PPS Diminta Pelajari Peraturan Undang-Undang KPU
bulat.co.id - Asisten I Petrus Saragih, mewakili Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Pakpak Bharat Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelar di Gedung Balai Diklat Cikaok, Selasa (24/1/2023).
Dalam pelantikan ini, Petrus berpesan kepada seluruh PPS agar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPU dapat dipelajari dengan baik.
"Kami berpesan bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPU harus menjadi konsumsi dan dipelajari bapak ibu sekalian. Karena ini adalah dasar untuk bapak ibuk (PPS) bertindak," pesan Petrus.
Baca Juga:
Baca Juga :Ketua KPU Pakpak Bharat Harap 156 Anggota PPS Bersungguh-sungguh
Menurut Petrus, kalau PPS punya dasar hukum yang dipahami dan dipelajari, ini akan membentuk integritas PPS.
"Jadi tentu bapak ibu menginginkan menjadi PPS, konsekuensinya adalah harus siap belajar dan mau bekerja keras bagaimana mensukseskan pemilu 2024," kata Petrus lagi.
Kedua, kata Petrus, PPS agar melakukan koordinasi. "Koordinasi. Saat ini, koordinasi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apabila bapak ibuk mengalami kesulitan dalam tugas, masih ada PPK, KPU, Panwas, dan harus berkoordinasi," katanya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313