Maju Dari Jalur Perseorangan Di Pilkada Pakpak Bharat 2024,Minimal Miliki Dapat 3.744 Dukungan
bulat.co.id - PAKPAK BHARAT | Pelaksanaan Pilkada serentak dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024. Kabupaten Pakpak Bharat menjadi salah satu kabupaten yang akan ikut melaksanakan pilkada tersebut nantinya.
Bagi yang hendak mendaftarkan diri dalam pencalonan kepala daerah melalui dari jalur perseorangan atau independent, harus memenuhi dukungan minimal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Bagi yang ingin maju dari jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Pakpak Bharat minimal mendapat 3.744 dukungan atau 10 Persen dari DPT sebelumnya sebanyak 37.433.
"Maju dari jalur perseorangan minimal mendapat 3.744 dukungan atau 10 persen dari DPT sebelumnya 37.433," kata Welli Imron Cibro Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Pakpak Bharat dalam paparannya saat menyampaikan materi dalam sosialisasi yang digelar di Balai Diklat Cikaok, Senin (6/5/2024).
Lanjut Welli mengatakan, dengan dukungan sebanyak 3.744 itu, minimal juga sebarannya terdapat di 5 (Lima) Kecamatan.
"Seperti Kabupaten Pakpak Bharat ada 8 kecamatan, berarti dari 8 kecamatan itu, minimal sebaran dukungan itu ada di 5 Kecamatan di Pakpak Bharat," kata Welli kemudian.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2024 dan persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat pada pilkada Pakpak Bharat serentak 2024.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Balai Diklat, Cikaok, Senin (6/5/2024), dihadiri pengurus partai politik (Parpol), Bawaslu, dari TNI dan Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, pers serta undangan yang hadir lainnya.
KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ditetapkan digelar pada 27 November 2024.