Sekda Pakpak Bharat Ingatkan ASN Jaga Netralitas Di Pesta Demokrasi Serentak 2024

Apel yang mengawali hari pertama masuk kerja ini, dilaksanakan di Lapangan Apel di Kompleks Perkantoran Pemkab Pakpak Bharat, Sindeka,Selasa (2/1/2024).
Sekretaris Daerah Jalan Berutu yang bertindak sebagai pemimpin apel, mengingatkan para ASN dilingkungan Pemkab Pakpak Bharat, agar menjaga netralitas dalam pesta demokrasi serentak tahun 2024 ini.
Baca Juga:
"Status kita sebagai ASN memang terbilang unik ya, kita punya hak pilih namun kita harus bisa menjaga netralitas kita, saya harapkan kita semua mampu menjaga ini, dan mari kita sama-sama menjaga Kabupaten Pakpak Bharat yang kondusif, pesan dia kemudian.
Sebelumnya, Sekda mengawali sambutannya mengucapkan selamat tahun baru bagi peserta apel. Serta meminta agar menjaga semangat dan terus bekerja untuk membenahi Pakpak Bharat agar semakin baik waktu ke waktu.
"Selamat Tahun Baru bagi kita semua, mari tetap menjaga semangat, mari terus bekerja, kita benahi terus Kabupaten Pakpak Bharat agar semakin baik lagi waktu ke waktu," ucap Jalan.
Kata Sekda, Tahun 2023 telah berlalu, agar pintar-pintar mengatur kesehatan dan meminta mengevaluasi kinerja serta merefleksikan diri apa yang sudah dilakukan.
"Saya melihat wajah-wajah cerah dan sehat, sata yakin kita berdiri karena Tuhan, dan mari pintar-pintarlah mengatur ritme kesehatan kita, senantiasa bersyukur kepada Nya. Tahun 2023 telah berlalu, kinerja kita mari kita evaluasi, kita refleksikan diri, apa yang sudah kita lakukan, termasuk dirumah kita, di lingkungan kita, di tempat kerja kita, dan mari kita saling mendukung, berdoa kepada Tuhan supaya tahun 2024 ini kita tetap sukses," ucap dia kemudian.

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
