Terindikasi APK, Bawaslu Pakpak Bharat Tertibkan Ratusan Spanduk Dan Baliho

Penertiban Baliho yang terindikasi APK oleh Tim Gabungan Diantaran dari Bawaslu Pakpak Bharat beserta jajaran, Pihak Kepolisian dan Satpol PP.
bulat.co.id - PAKPAK BHARAT |Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang terindikasi Alat Peraga Kampanye (APK).
"Semalam (Kamis 16/11), kami telah melakukan penertiban APS yang terindikasi APK," kata Wei Rana Capah, S.Pd.I. Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat kepada awak media ini, Jumat (17/11/2023)
Dikatakannya, dalam penertiban APK itu dilaksanakan bersama tim gabungan, diantaranya dari Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pakpak Bharat, serta pihak dari Polres Pakpak Bharat.
Menurut Wei Rana Capah, seluruh peserta yang terlibat dalam tim gabungan untuk penertiban APK ini sebelumnya, dibentuk menjadi 2 (Dua) tim.
"Kami bentuk dalam 2 Tim, dimana Tim 1 dikomandoi oleh Ibu Kordiv Nipah Boangmanalu dan Bapak Aipda Imanuel Depari, sedangkan Tim 2 dipimpin oleh saya serta Bapak Isak Simon Maibang," sebutnya.
Lanjut Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat menjelaskan, pelaksanaan penertiban itu dilakukan pihaknya sampai dengan perbatasan Sumut-Aceh.
"Terkait pembagian wilayah, Tim 1 melaksanakan di wilayah Kecamatan Salak, Siempat Rube, PGGS, dan Sttu Julu, sedangkan untuk Tim 2 di wilayah Kecamatan Tinada, Kerajaan, dan Sttu Jehe sampai dengan perbatasan Sumut-Aceh," jelasnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Pakpak Bharat, Nipah Rolina Boangmanalu, S.Pd. mengatakan pelaksanaan penertiban merupakan tindak lanjut dari naskah Deklarasi Kampanye Damai.
"Terkait pelaksanaan penertiban semalam, selain dari Satpol PP dan Polres, jajaran sekretariat, Panwaslu Kecamatan, serta Panwaslu Desa turut berpartisipasi. Sedangkan untuk Kecamatan Pagindar, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan yang telah disampaikan kepada Parpol (Partai Politik) serta naskah Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani oleh Parpol pada tanggal 13 November lalu," kata Nipah.
Nipah menyampaikan, adapun alat peraga yang terindikasi APK yang ditertibkan dari 8 (Delapan) Kecamatan itu, berupa spanduk, baliho, dan poster, serta 1 Bahan Kampanye (BK) yaitu stiker.
"Dari 8 kecamatan, sebanyak 280 alat peraga yang terindikasi APK dan BK, telah ditertibkan. Dengan rincian sebanyak 109 buah berbentuk spanduk, 149 buah berbentuk baliho, 21 buah berbentuk poster, dan 1 buah berbentuk stiker," tambah Kordiv P3S tersebut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Mengaku FPI, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Saat Menggalang Dana

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Viral Di Medsos, Diduga Ada Perbedaan Suara C1 Plano Dengan Rekapan Diduga Saksi Di Siabu
Komentar