Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Di Pakpak Bharat Pada Masa Kampanye Agar Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Lastro Banurea - Rabu, 15 November 2023 07:56 WIB
Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu Di Pakpak Bharat Pada Masa Kampanye Agar Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Ket foto : Ketua Bawaslu Pakpak Bharat Feisal Alfredi Berutu (kiri) bersama Komisioner Nipah Boangamanalu (Tengah) dan Wei Rana Capah (Kanan).
bulat.co.id -Masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan dimulai, yakni mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd. mengimbau Partai Politik melaksanakan kampanye nantinya sesuai perundang-undangan.

"Jelang masa kampanye, kami (Bawaslu Pakpak Bharat -red) meminta kepada Parpol (Partai Politik) untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik terkait tahapan, jadwal, maupun teknisnya, agar tercipta pelaksanaan kampanye yang aman, tertib, damai, dan berintegritas," kata Feisal kepada awak media ini, Selasa (14/11/2023).

Sementara, anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, S.Pd.I. berpesan agar dalam pelaksanaan kampanye nantinya tidak melibatkan pihak yang dilarang.

"Pada peraturan perundang-undangan, ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam berkampanye, seperti menggunakan fasilitas negara, menyampaikan berita hoax, melakukan kampanye hitam, propaganda, politik identitas, politik uang, serta melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye," pesannya.

Menurut Wei Rana Capah, terkait kampanye ada yang diubah pada undang-undang tentang Pemilu saat ini, yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2023.

Baca Juga : 15 Anggota DPRD Pakpak Bharat Tak Hadir,Sidang Paripurna Ditunda,Wabup:Kita Lengkap Datang,Kita Ikuti Tatib

Namun kata Wei Rana Capah, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 276 ayat 1, kampanye dapat dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Namun dalam undang-undang Pemilu sekarang disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT. Makanya Bawaslu telah menyurati Parpol agar tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal," ujar Wei Rana.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Pakpak Bharat, Nipah Rolina Boangmanalu, S.Pd. berharap agar selama masa sosialisasi tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Ada 2 kategori alat peraga, yakni APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK. Selama masa sosialisasi, dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK," ungkapnya.

Nipah juga mengaku, Bawaslu telah menyurati Parpol untuk tidak memasang alat peraga yang terindikasi APK selama masa sosialisasi dan meminta untuk menertibkannya secara mandiri apabila sudah terpasang.

"Dan hasil dari Deklarasi semalam, mereka (Parpol -red) bersedia menertibkannya paling lama besok (Rabu, 15/11/2023). Apabila nantinya masih ada terpasang APK tersebut, maka Bawaslu bersama dengan Polres dan Pemda, akan menertibkannya," jelas Nipah.

Sebelumnya, bertempat di Balai Diklat Cikaok (Senin, 13/11/2023), Bawaslu Pakpak Bharat telah menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, pengembangan fungsi strategis kelembagaan sekaligus Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain dari Parpol Peserta Pemilu Kabupaten Pakpak Bharat, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, Plt. Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pakpak Bharat, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) 06/Kerajaan.



Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru