Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Seorang supir angkutan umum berinisial BAP (31) dibekuk Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) saat edarkan narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Psp.
Terduga BAP diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp pada, Senin (14/8/23) sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Baca Juga:
Ketika dikonfirmasi Rabu (23/8/23) sore, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu Hanopan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria.
Baca Juga :Puluhan Pengacara Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Padang Sidimpuan
"Iya benar, pelaku diamankan setelah personil Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan dari warga," sebutnya.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bungkus kertas rokok tiktak dan 1 buah tas sandang warna coklat merk Adidas", ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan warga dan berbagai rentetan penyelidikan ke pelaku yang tercatat warga Kampung Darek.
Kompol PS. Simbolon Pimpin Giat Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu ke-20
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, AKBP Wahyu Salurkan Bansos ke Warga Kurang Mampu dan Pengidap Sakit
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028