PemkoPadangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Rapat Monev Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja

Andy Liany - Kamis, 25 Januari 2024 20:40 WIB
PemkoPadangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Rapat Monev Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja
istimewa
Pj Wali Kota H Letnan saat hadiri rapat monev peningkatan perlindungan tenaga kerja.
bulat.co.id - Pj Wali Kota Padangsidimpuan Dr H Letnan Dalimunthe SKM MKes hadiri Monev Perlindungan Tenaga Kerja Rentan dan Peningkatan Cakup Kepesertaan Universal Labour Coverage (ULC) di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan di Batunadua Jalan Raja Inal Siregar Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/1/2024)Dalam sambutannya Pj. Wali Kota H Letnan menyampaikan bagaimana cara mengedukasi ke warga dan diharap kedepan masyarakat di Kota Psp terlindungi.

Advertisement
"Pemerintah siap berkolaborasi demi kebaikan masyakat Kota Padangsidimpuan", ujarnya.

Baca Juga:
Ditegaskannya, ke seluruh Kadis agar konsisten dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar perlindungan terhadap pekerja rentan dapat di layani dan dipantau.

"Ke para Kadis terkait tetap konsisten dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan ke pekerja rentan dapat di cover", tegas H Letnan.

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto menyampaikan, bahwa pelaksanaan Monev ini untuk melihat sejauh mana coverage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan.

"Diharap dengan dilaksanakannya Monev ini dapat meningkatkan perluasan coverage di Kota Padangsidimpuan", sebut Eris.

Dijelaskannya, rencana strategis BPJS Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 untuk menuju ULC , diantaranya dengan mendaftarkan TK PU ( Tenaga Kerja Penerima Upah), Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (TKBPU), BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta untuk mendaftarkan pekerja rentan ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain rencana strategis, kami juga berupaya untuk mendorong Desa/Kelurahan untuk maju ke ajang Paritrana Award. Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dan pelaku usaha meliputi Perusahaan skala besar, skala menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro, yang mendukung penuh pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)," tutur Eris.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru