Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan

Suhut Gultom - Rabu, 11 Oktober 2023 15:21 WIB
Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan
Suasana saat Kejari Kota Psp tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan. 

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (5/10/23).

Advertisement

Pada penetapan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan belanja barang ke masyarakat yakni pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Psp TA 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp
Dimana, ke 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni,BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Kota Psp TA 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Baca Juga:
Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

FP sebagai Direktur CV Satahi Persada dalam penyedia pada kegiatan pembangunan IPAL domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru