Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pemukulan Ibu Kandung
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) laksanakan Restoratif Justice perkara pemukulan ibu kandung oleh Abdul Rahman Wahid Siregar.
Hal tersebut disampaikan Kejari Psp, Yasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH MH yang disampaikan Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH melalui telepon selulernya, Rabu (11/10/23) siang.
Baca Juga:
Disebutkannya, kronologis permasalahan tersebut, dimana pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Ujung Padang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, tersangka Abdul Rahman Wahid Siregar melakukan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga :Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone">Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone
Hal ini dilakukan dengan cara terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar yang sedang tidak memiliki uang mendatangi rumah ibu kandungnya yaitu saksi korban Muniroch Lubis dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi korban Muniroch Lubis untuk membawa anaknya main odong-odong.
Saksi korban Muniroch Lubis mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terdakwa, karena saksi korban Muniroch Lubis masih memiliki tanggungan yaitu adik terdakwa yang masih disekolahkan.
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Perayaan Ulang Tahun Personel, Wujud Kebersamaan di Lingkungan Polres Labuhanbatu
Bermodal Rekaman Cctv Polsek Panai Hilir Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam di Riau