Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
Adapun surat pemanggilan tersebut dengan perihal undangan wawancara tertanggal 20 Juni 2023 yang di tandatangani Plt. Kajari Psp, Yunius Zega SH MH.
Guru P3K yang di undang tersebut adalah sebahagian dari mereka yang beberapa waktu lalu telah mengadu ke Ombudsman RI Sumut perihal pungli pada Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dimintai biaya antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Hasil Kesepakatan Mediasi Sengketa Kepengurusan Koperasi Tondi Bersama Huta Raja Tapsel
Ke 49 guru P3K tersebut di minta hadir sesuai surat yakni pada Kamis (22/6/23) ke Kantor Kejari Psp untuk bertemu Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH Mereka dipanggil tidak serentak, namun dipanggil dengan jam yang berbeda.
Pada surat Kejari tersebut para guru P3K itu di undang untuk diwawancarai perihal dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta adanya pungutan sejumlah uang oleh Kadisdik Kota Psp terkait penerbitan SPRP terhadap 49 guru honorer yang lulus seleksi P3K.
Guru-guru tersebut dimintai membawa Tanda Lulus Passing Grade Tahun 2021 dan Dapodik Guru Honorer Tahun 2022.
Tampak, sejak pukul 09.00 WIB terlihat beberapa orang guru yang umumnya guru perempuan sudah berkumpul disekitar Kantor Kejari dan didepan Polres Psp. Ada yang di temani suaminya dan banyak yang hadir menggendong balita.
Baca Juga :Warga Desa Huta Raja Tapsel Geruduk Kantor BSI Padangsidempuan Gegara Uang Koperasi Tak Dicairkan
Kelompok pertama sekitar 6 orang di persilahkan oleh pegawai Kejari masuk ke gedung Kejari, dimana sekitar satu jam kemudian guru-guru tersebut keluar satu persatu dan berikutnya masuk guru-guru yang lainnya hingga jam istirahat sekitar pukul 12.30 WIB
Dari sekian banyak guru-guru yang sudah di wawancarai pihak Kejari, tak satupun yang berkenan diwawancarai atau memberi keterangan kepada awak media terkait apa pertanyaan pihak kejaksaan.