Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Korban Penelantaran Ibu dan Anak

Suhut Gultom - Rabu, 01 Mei 2024 16:23 WIB
Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Korban Penelantaran Ibu dan Anak
Suasana saat Pelayanan Hukum ke AS oleh Kejari Padangsidimpuan
bulat.co.id - PADANGSIDIMPUAN | Kejari Padangsidimpuan memberikan pelayanan hukum ke SA korban penelantaran warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan di ruang kerja Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/4/24) lalu.

Sebelumnya, Selasa (23/4/24) lalu, bertempat di ruang kerja Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Manatap Sinaga SH MH didampingi Kasi Intel, Yunius Zega SH MH telah memberikan pelayanan hukum ke SA melalui program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang diinisiasi Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH dengan menggandeng Stakeholder yakni Dinas PPA, UPT PPA dan Psikolog, Dinsos, Dinkes, Disdik, Camat dan Lurah.

Advertisement

Dari tindaklanjut giat yang lalu tersebut korban mendatangi Kantor Kejari didampingi Kepala dan Psikolog dari UPT PP PA Padangsidimpuan dan menyampaikan permasalahan yang dihadapinya dimana korban memiliki 2 anak dan suami korban meninggalkan mereka dengan membawa anak sulungnya yang masih berusia balita lebih kurang sudah 1 tahun lamanya. Lalu korban tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali kepadanya.

Baca Juga:

Kajari Dr. Lambok diwakili Kasi Datun dan Kasi Intel merespon dan memberikan saran ke korban agar sebaiknya korban dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu dan rujuk kembali.

Dan, apabila suami korban tidak bersedia untuk rujuk kembali maka korban SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke PN Padangsidimpuan.

"Setelah kita memberikan saran dan mendapatkan jawaban, korban SA mengucapkan terimakasih atas pencerahan dan mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapinya", sebut Yunius.

Dijelaskan Yunius bahwa Pelayanan Hukum yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan Amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Melalui kegiatan Pelayanan Hukum tersebut diharapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur Persidangan (Litigasi) namun dapat juga diselesaikan melalui jalur di luar persidangan (Non Litigasi) contohnya dengan memberikan Pelayanan Hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara", jelas Yunius.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru