Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan

Kebenaran beredarnya diduga arahan ini masih menjadi perbincangan dikalangan warga Kota Psp, baikdi warung kopi dan warung lainnya, Kamis (22/6/23) malam.
Dimana, setelah adanya arahan ke 49 guru P3K sebelum hadiri undangan Kejari Psp terkait pungli penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.
Baca Juga:
Baca Juga :P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI">Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
"Wah, ini sudah keterlaluan", ungkap pemerhati pendidikan Kota Psp Nasaruddin Nasution yang akrab disapa 'Anas' ketika dihubungi melalui ponselnya tentang hal arahan ke 49 guru P3K tersebut.
Ini namanya penzoliman ke 49 guru P3K tersebut. Seperti diketahui bersama mereka telah langsung menghadap ke Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan telah beredar di media massa.

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

MAPI Pusat dan Kejatisu Kolaborasi Cegah Pungli di Sumut

Lagi... Aksi Premanisme dan Pungli Sekelompok Pemuda Buat Ulah dan Keributan di Tembung
