Astaga! Pria Ini Baru Keluar Penjara Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur
Suhut Gultom - Selasa, 22 Agustus 2023 19:39 WIB

Suhut Gultom
RAC pelaku bejat ketika diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polres Psp
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Pria berinisial RAC (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp, baru saja keluar dari penjara (2013-2018) dengan kasus mencabuli anak dibawah umur.
Namun, pria tersebut dikabarkan kembali melakukan perbuatan yang sama. Terbongkarnya kasus ini usai korban (X) anak laki-laki yang masih berusia 5 tahun mengadu ke ibunya.
Baca Juga:
Baca Juga :Bakhtiar Ahmad Sibarani Lakukan Konsolidasi ke Kota Padangsidimpuan
Adapun kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/8/2023) ketika korban pulang dari rumah pelaku RAC yang masih memiliki ikatan saudara.
Sampai di rumah, ia menceritakan ke ibunya terkait aksi bejat pelaku RAC biasa yang berprofesi sebagai pedagang keliling.
Kaget mendengar keluhan anak bungsunya, keesokan harinya, Sabtu (19/8/2023) orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kepala lingkungan dan warga.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias

Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap

Pengasuh Panti Asuhan di Batam Diduga Cabuli Anak Asuh, Diseret Warga ke Polsek

Pria Setegah Abad di Padang Tualang Hobi Cabuli Bocah

Sudah Lima Bulan, Tersangka Pencabulan Bocah SD Belum Diamankan Polisi
Komentar