Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan

Kebenaran beredarnya diduga arahan ini masih menjadi perbincangan dikalangan warga Kota Psp, baikdi warung kopi dan warung lainnya, Kamis (22/6/23) malam.
Dimana, setelah adanya arahan ke 49 guru P3K sebelum hadiri undangan Kejari Psp terkait pungli penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.
Baca Juga:
Baca Juga :P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI">Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
"Wah, ini sudah keterlaluan", ungkap pemerhati pendidikan Kota Psp Nasaruddin Nasution yang akrab disapa 'Anas' ketika dihubungi melalui ponselnya tentang hal arahan ke 49 guru P3K tersebut.
Ini namanya penzoliman ke 49 guru P3K tersebut. Seperti diketahui bersama mereka telah langsung menghadap ke Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan telah beredar di media massa.
"Tidak mungkin mereka mau membuat surat pernyataan seperti itu kecuali di intervensi atau dipaksa oleh orang tertentu. Mereka bukan orang bodoh, mereka orang berpendidikan, jadi tidak usahlah buat perintah yang aneh aneh," ungkapnya.
Baca Juga :Ombudsman Ajak APH Ungkap Dugaan Pungli di Disdik Padangsidimpuan
Dipintakannya, ke seluruh Instansi terkait baik itu APH dan lembaga pendidikan yang ada di Kota Psp untuk memberikanperhatiannya terhadap kasus tersebut.
"Kita harap ini menjadi atensi penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Ini harus segera diusut," tegas Anas.

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

MAPI Pusat dan Kejatisu Kolaborasi Cegah Pungli di Sumut

Lagi... Aksi Premanisme dan Pungli Sekelompok Pemuda Buat Ulah dan Keributan di Tembung
