Pemerhati Pendidikan Minta APH Tindak Lanjuti Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Sabtu, 27 Mei 2023 16:15 WIB
Pemerhati Pendidikan Minta APH Tindak Lanjuti Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan
Ilustrasi
bulat.co.id -Maraknya berita terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan (PSP) Muhammad Luthfi Siregar pada Jumat (26/5/23) lalu, telah menjadi bahan perbincangan dikalangan warga Kota PSP, begitu juga di Medsos.

Seperti diketahui alasan pemanggilan Ombudsman ke Luthfi Siregar dengan adanya pengaduan hal pungutan liar atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan oleh Disdik Kota Psp. Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) dimana setiap guru honorer dimintai biaya antara Rp 25 juta sampai dengan 30 juta rupiah.

Dijumpai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (27/5/23) siang, Pemerhati Pendidikan Kota PSP, Nasruddin Nasution akrab dengan panggilan Anas menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Pungli tersebut bukan hanya berlaku kepada 49 orang guru honorer (P1), tetapi juga ke 81 orang guru honorer (P3).

"Yang kena 'pungli' ini berjumlah 130 orang dimana 49 orang yang memiliki passing grade tertinggi (P1) dan 81 orang dari P3. Untuk itu Ombudsman Sumut harus menindak lanjutinya ke ranah hukum. Jangan hanya sekedar panggil dan periksa," tegasnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru