Pemerhati Pendidikan Minta APH Tindak Lanjuti Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Sabtu, 27 Mei 2023 16:15 WIB
bulat.co.id -Maraknya berita terkait pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan (PSP) Muhammad Luthfi Siregar pada Jumat (26/5/23) lalu, telah menjadi bahan perbincangan dikalangan warga Kota PSP, begitu juga di Medsos.
Seperti diketahui alasan pemanggilan Ombudsman ke Luthfi Siregar dengan adanya pengaduan hal pungutan liar atau wajib bayar yang dibebankan terhadap 130 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kependidikan oleh Disdik Kota Psp. Salah satu dalihnya adalah penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) dimana setiap guru honorer dimintai biaya antara Rp 25 juta sampai dengan 30 juta rupiah.
Dijumpai awak media di ruang kerjanya, Sabtu (27/5/23) siang, Pemerhati Pendidikan Kota PSP, Nasruddin Nasution akrab dengan panggilan Anas menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Pungli tersebut bukan hanya berlaku kepada 49 orang guru honorer (P1), tetapi juga ke 81 orang guru honorer (P3).
"Yang kena 'pungli' ini berjumlah 130 orang dimana 49 orang yang memiliki passing grade tertinggi (P1) dan 81 orang dari P3. Untuk itu Ombudsman Sumut harus menindak lanjutinya ke ranah hukum. Jangan hanya sekedar panggil dan periksa," tegasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AnasAparat penegak hukumNasruddin NasutionOmbudsman RIPemerhati Pendidikan Kota PSPPungli di Disdik Kota Padangsidimpuan
Berita Terkait
Daftar 6 Penyakit Ini Bisa Diredakan dengan Rutin Makan Nanas, Simak!
Ombudsman RI Apresiasi Polres Sergai, Tingkatkan Pelayanan Publik
Kalsel Cetak Sejarah! Tuan Rumah Kuasai Porwanas 2024, Jawa Barat Terdepak dari Podium Tertinggi
PWI Sumatera Utara Ukir Sejarah dengan Raih Tiga Medali di Porwanas
TP PKK Tapsel Kembali Torehkan Prestasi di Harganas Tingkat Provsu 2024
Tujuh Penghargaan Untuk Tapsel Pada Giat Harganas ke-31 Sumut
Komentar