Ketua PPP Padang Sidempuan Sarankan Warga Minta Karcis Parkir
Suhut Gultom - Selasa, 02 Mei 2023 13:00 WIB

Istimewa
Ketua DPC PPP Kota Psp, Hasanuddin Sipahutar saat beri saran ke warga Kota Psp terkait sistem perparkiran.
bulat.co.id - Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar menyarankan warga jangan membayar parkir tanpa diberikan karcis larkir dari petugas yang ditunjuk Pemko sebagai Petugas Parkir resmi. Hal ini diungkapkannya di ruang kerjanya terkait sistem perparkiran di Kota Padang Sidempuan, Selasa (2/5/2023).
"Ingat, petugas parkir wajib menyerahkan karcis parkirnya kepada pengendara. Tentunya petugas resmi yang terdata di dinas terkait," pesannya.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Bantu Warga yang Kebanjiran
Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padang Sidempuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcis, Hasanuddin mengatakan hal tersebut bisa dikatagorikan bentuk Pungutan Liar (Pungli).
"Kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal seperti ini tidak katagori Pungli," ungkapnya.
Diuraikannya, karcis parkir itu merupakan control point bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Jika dibiarkan berarti PAD Pemko Padang Sidempuan bocor. Padahal ada target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan," urai Hasanuddin.
Tambahnya, sebagai masukan ia berharap pihak Satgas Pungli segera menyelesaikan maslaah ini.
"Satgas Pungli terjun ke bawah sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi. Dimana, kemungkinan terjadinya Pungli, jika didiamkan berarti ada apa," katanya.
Ditambahkannya, jika perlu divideokan dan diviralkan.
"PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas terkait per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong Parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan," bebernya.
Peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2010, kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2018 merupakan PAD dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut Pungli dan tidak jelas", Tegas Hasan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Polres Tapsel Laksanakan Program "Sedekah Keliling" di Desa Parsalakan

Polres dan Forkopimda Plus Tapsel Musnahkan BB Tindak Pidana Perjudian dan Pengungkapan Kasus Pupuk Ilegal

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H

PERADIN dengan UM Tapsel Jalin MoU Terkait Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Komentar