Terkait OTT Dishub, Ketua UPP Padang Sidempuan: IPS Belum Ditahan

Suhut Gultom - Minggu, 16 April 2023 15:51 WIB
Terkait OTT Dishub, Ketua UPP Padang Sidempuan:  IPS Belum Ditahan
Istimewa


Saat ditanya apa tidak dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau KUHP 368.

Ketua Tim UPP Psp Kompol Maju mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Ketua Pelaksana UPP Provsu apakah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) atau kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

Ditanyai lagi kenapa harus menunggu pelimpahan dari UPP Provsu,sementara ini kasus OTT.

Kompol Maju Harahap menjelaskan pelimpahannya ke APH Pokja Penindakan akan melakukan penyelidikan, gelar dan membuat LP (Laporan Polisi).

"Karena sampai saat ini belum ada dibuat LP nya dari UPP Provsu," jelas Kompol Maju Harahap

Sebelumnya diberitakan Tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kompol Hasanul Basry lakukan OTT Pegawai Dishub Kota Psp Jumat (14/4/2023) siang.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp980.000 tertulis dalam berita acara (Rp1.350.000) kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.

Advertisement
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru