Terkait OTT Dishub, Ketua UPP Padang Sidempuan: IPS Belum Ditahan
Suhut Gultom - Minggu, 16 April 2023 15:51 WIB
Saat ditanya apa tidak dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau KUHP 368.
Ketua Tim UPP Psp Kompol Maju mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan dari Ketua Pelaksana UPP Provsu apakah dilimpahkan ke APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) atau kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Ditanyai lagi kenapa harus menunggu pelimpahan dari UPP Provsu,sementara ini kasus OTT.
Kompol Maju Harahap menjelaskan pelimpahannya ke APH Pokja Penindakan akan melakukan penyelidikan, gelar dan membuat LP (Laporan Polisi).
"Karena sampai saat ini belum ada dibuat LP nya dari UPP Provsu," jelas Kompol Maju Harahap
Sebelumnya diberitakan Tim Siber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kompol Hasanul Basry lakukan OTT Pegawai Dishub Kota Psp Jumat (14/4/2023) siang.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai senilai Rp980.000 tertulis dalam berita acara (Rp1.350.000) kemudian 7 (Tujuh) Lembar Formulir Model PKB, dan 7 (Tujuh) Lembar Kwitansi tanda bukti penerimaan.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
Sumatera Utara Kondusif Pasca Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Polda Sumut Tegaskan Keamanan Terjaga
Polisi Sumatera Utara Siapkan 1.000 Personel Jelang Pelantikan Presiden
Jumat Curhat, Wakapolda Sumut Harap Dukungan Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Pilkada Damai
Pelantikan Pengurus Ormas di Medan Diserang Pakai Batu dan Petasan
Polda Sumut Bagikan 2.200 Paket Sembako untuk Warga Kabupaten Karo
Komentar