Kabar Berita Menjurus Fitnah dan Hoax di Pilkada Padangsidimpuan, Kuasa Hukum 02 Akan Melapor
Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Dr H Letnan Dalimunthe dan H Harry Pahlevi Harahap, melalui Sahor Bangun Ritonga SH MH akan melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum (APH).
Hal ini dikatakannya saat menggelar siaran pers di ruang kerjanya, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga:
Kabar atau berita yang menjurus fitnah tersebut ditayangkan salah satu media online terbitan medan berjudul "Mantan Sekda Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Diduga Korupsi Puluhan Miliar Rupiah".
Tim Kuasa Hukum 02 menjelaskan tuduhan keji, fitnah dan hoax.
"Kami nyatakan berita tersebut pemberitaan hoax dan sangat manipulatif dikarenakan bapak calon Walikota 02 Letnan Dalimunthe yang pada saat tahun 2019 ia menjabat sebagai Plh Sekda saat itu bukanlah Pengelola Anggaran (PA) dari Dana Alokasi Khusus (DAK)", terang Sahor.
Perlu diketahui bahwa pada BAB II, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi, a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Kota. b. Pengoordinasian Perangkat Daerah pelaksanaan tugas satuan kerja.
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kota. d. Pelayanan administratif dan
pembinaan ASN pada instansi Kota. dane. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dari Keterangan tersebut diatas berdasarkan Pasal 2 ayat 2 maka tidak ada diketahui disana itu bahwa Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dari Anggaran DAK, bahasa sederhananya ialah DAK dialokasikan ke Dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan ke Sekda, tentu pertanggungjawabannya ada pada Kadis, bukan kepada Sekda.
Mengingat penggiringan pemberitaan yang menurut hemat Tim Kuasa Hukum adalah sangat tidak berdasar dan sengaja ditimbulkan pada saat pencalonan Wali Kota dari bapak Letnan maka tentunya kami selaku Tim hukum 02 bapak Letnan - Levi menyampaikan dengan secara tegas atas pemberitaan yang dibuat tersebut itu ialah berita hoax dan dan sangat menyesatkan.
Dan, perlu diketahui akibat dari pemberitaan hoax tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami Tim Kuasa Hukum akan membuat laporan secara resmi kepada Dewan Pers dan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib", ujar Sahor pada siaran persnya.