Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong
Pada giat tersebut tampak hadir, penggugat Asran Kendeng Simanjuntak diwakili penasehat hukumnya, Radoth Martin Simanjuntak SH, Rizon Polmar Simanjuntak SH. kemudian tergugat Ardin Simanjuntak, Marlan Simanjuntak dan Halomoan Simanjuk bersama kuasa hukumnya Amin M Gamal Siregar SH, dan Kades Huta Limbong Alexander Pernand dan perangkat desa, kemudian puluhan warga setempat. Sedangkan saksi dari penggugat termasuk yang membuat pernyataan tidak satupun yang hadir.
Ke awak media Kuasa Hukum tergugat Amin M Gamal Siregar SH mengatakan pada sidang lapangan yang dilaksanakan penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya.
Baca Juga:
"Pada objek perkara pertama Penasehat Hukum pengguguat tidak dapat memastikan atau menunjukkan batas batas objek yang digugat. Dan juga pemilik lahan di batas utara yang dimaksud kuasa hukum tersebut tidak sama dengan pemilik yang diakui tergugat. Kemudian objek yang dimaksud tidak dalam penguasaan tergugat.
Sementara objek ke dua, tidak berhubungan hukum dengan tergugat, dimana dilokasi objek ke dua itu pengugat menyebut anak tergugat telah membangun rumah dilokasi itu. Dalam jawabannya tergugat mengatakan ojek tersebut bukan warisan. Katanya tidak ada rumah anaknya di lokasi itu yang ada adalah rumahnya pribadi, kemudian tanah itu dibeli oleh orang tuanya dengan menunjukkan surat jual beli tahun 1960 an.
Lalu, objek ke tiga, pemilik lahan dibatas utara mendatangi lokasi dan membantah keterangan penggugat, hal itu disebabkan pemilik lahan dibatas tersebut beda dengan yang disebutkan penggugat.
Sedangkan lahan lainnya yang termasuk dalam objek ke tiga, penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam gugatan sehingga Hakim tidak melaksanakan peninjauan", ujar Amin.