Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong

Suhut Gultom - Sabtu, 28 September 2024 09:01 WIB
Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong
istimewa
Suasana ketika Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong Padangsidimpuan Tenggara.
bulat.co.id - Ketua PN Padangsidimpuan, Azhary Prianda Ginting memimpin Sidang Lapangan gugatan objek materi tanah perkara No.10/PDT.G/ 2024/PN.PSP didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis dan Panitia pengganti Janji Harto di Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Jumat (27/8/2024) siang.

Pada giat tersebut tampak hadir, penggugat Asran Kendeng Simanjuntak diwakili penasehat hukumnya, Radoth Martin Simanjuntak SH, Rizon Polmar Simanjuntak SH. kemudian tergugat Ardin Simanjuntak, Marlan Simanjuntak dan Halomoan Simanjuk bersama kuasa hukumnya Amin M Gamal Siregar SH, dan Kades Huta Limbong Alexander Pernand dan perangkat desa, kemudian puluhan warga setempat. Sedangkan saksi dari penggugat termasuk yang membuat pernyataan tidak satupun yang hadir.

Advertisement

Ke awak media Kuasa Hukum tergugat Amin M Gamal Siregar SH mengatakan pada sidang lapangan yang dilaksanakan penggugat tidak dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya.

Baca Juga:

"Pada objek perkara pertama Penasehat Hukum pengguguat tidak dapat memastikan atau menunjukkan batas batas objek yang digugat. Dan juga pemilik lahan di batas utara yang dimaksud kuasa hukum tersebut tidak sama dengan pemilik yang diakui tergugat. Kemudian objek yang dimaksud tidak dalam penguasaan tergugat.

Sementara objek ke dua, tidak berhubungan hukum dengan tergugat, dimana dilokasi objek ke dua itu pengugat menyebut anak tergugat telah membangun rumah dilokasi itu. Dalam jawabannya tergugat mengatakan ojek tersebut bukan warisan. Katanya tidak ada rumah anaknya di lokasi itu yang ada adalah rumahnya pribadi, kemudian tanah itu dibeli oleh orang tuanya dengan menunjukkan surat jual beli tahun 1960 an.

Lalu, objek ke tiga, pemilik lahan dibatas utara mendatangi lokasi dan membantah keterangan penggugat, hal itu disebabkan pemilik lahan dibatas tersebut beda dengan yang disebutkan penggugat.

Sedangkan lahan lainnya yang termasuk dalam objek ke tiga, penggugat tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam gugatan sehingga Hakim tidak melaksanakan peninjauan", ujar Amin.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru