Termohon II Polres Tapsel Hadirkan Saksi pada Sidang Pra Peradilan Agenda Pembuktian

Suhut Gultom - Rabu, 11 September 2024 14:00 WIB
Termohon II Polres Tapsel Hadirkan Saksi pada Sidang Pra Peradilan Agenda Pembuktian
istimewa
Suasana saat Sidang Pra Peradilan pada Agenda Pembuktian.

bulat.co.id - Sidang Pra Pradilan Agenda Pembuktian dari Termohon II Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) hadirkan 2 orang Saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong No 6 Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/9/2024).

Advertisement

Kuasa Hukum dari Pemohon Perkara Mhd ASR dan AS, Doli Iskandar Lubis, Rabu (11/9/2024) pagi di PN Padangsidimpuan menyampaikan bahwa, Kuasa Hukum Polres Tapsel menghadirkan 2 orang Saksi yakni, Kasi Pengawas Polres Tapsel AKP Ismaya dan Ponaha Waruhu warga Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel

Baca Juga:

"Dimana, Saksi yang dihadirkan oleh Termohon II hari ini tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para Pemohon perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para Pemohon, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para Pemohon kemudian SPDP yang diberikan oleh Termohon II batal demi hukum yang menurut pendapat ahli hukum pidana karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK No 130 Tahun 2015. Dan, Termohon II hanya menghadirkan 2 orang Saksi, yakni Saksi I adalah Kasi Siwas Polres Tapsel dan saksi II adalah orang yang mengaku pernah membeli HP dari para Pemohon," sebut Doli Iskandar.

Diterangkan Doli Iskandar Lubis bahwa Saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri Saksi I ketika diundang oleh penyidik yang bersangkutan untuk menghadiri gelar perkara dan Saksi I ini pun tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para Pemohon, penangkapan dan penahanan para Pemohon pun tidak tahu kapan waktunya sehingga Saksi kewalahan menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon.

Kemudian Saksi II pun menerangkan dalam kesaksiannya bahwa transaksi jual beli hp tersebut berada di warung tuak dan antara keduanya sedang minum tuak sehingga Kuasa Hukum para Pemohon ragu dengan kesaksian Saksi II tersebut.

"Jelas kesaksian dari Saksi Saksi Termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para Pemohon padahal ini agenda Pembuktian dari termohon II terang," Doli Iskandar Lubis

Adapun Agenda Sidang selanjutnya adalah Agenda Kesimpulan para pihak pada hari ini, Rabu (11/9/2024).

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru