Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum

Suhut Gultom - Selasa, 10 September 2024 07:37 WIB
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
istimewa
Suasana saat Saksi Ahli Pra Peradilan menyampaikan keterangan

"Dapat disimpulkan untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dilakukan, harus terpenuhi syarat formil atau syarat kuantitas alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tetapi juga harus memenuhi Subtansi (Materil) alat bukti sesuai dengan kualitas masing-masing alat bukti yang memenuhi kualitas tersebut harus juga relevan dengan mens rea maupun actus rea dari calon tersangka," ujar DR Berlian.

Advertisement

Dr Berlian menguraikan bahwa, apabila syarat sebagaimana dimaksud, baik tidak terpenuhi syarat formil, materil dengan alat bukti masing - masing yang berkualitas, serta tidak ada relevansinya dengan mens rea dan actus reus dari seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana, maka penetapan tersangka seseorang tersebut tidak sah dan cacat hukum.

Baca Juga:

"Apabila penyidik tidak mampu membuktikan unsur-unsur delik yang disangkakan dan tidak dapat memenuhi syarat secara kumulatif sebagai alat bukti, maka seseorang tidak dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana karena unsur-unsur deliknya tidak terpenuhi," urai Berlian

Tim Kuasa Hukum Pemohon, Doli Iskandar Lubis & Associates menyampaikan bahwa Yang Mulia Hakim Tunggal Pra Peradilan tersebut yakni bapak Rudi Rambe di kasus Curas ini tidak perlu ragu untuk memutuskan jika syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi.

"Dengan diputusnya Pra Peradilan oleh Hakim dengan mengabulkan permohonan pemohon maka para pemohon harus di bebaskan demi hukum karena tidak sahnya penetapan tersangka para pemohon dan termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dan atas dasar putusan Hakim Pra Peradilan tersebut menghentikan proses penyidikan dalam perkara aquo dan mempunyai kewajiban menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tutur Berlian.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru