Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas

Suhut Gultom - Rabu, 04 September 2024 21:30 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Pengesahan Penetapan Tersangka Dugaan Curas
Kuasa hukum Doli Iskandar saat mengikuti Sidang Praperadilan di PN Padangsidimpuan
bulat.co.id - PADANGSIDIMPUAN| Kuasa hukum tersangka Mhd Ali Sahbana Ritonga (Pemohon l) dan Abdullah Siregar (Pemohon ll), Doli Iskandar Lubis SH & Associate pertanyakan pengesahan penetapan tersangka dalam kasus diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Aek Natas, Desa Sikuikhuik, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Rudi Rambe di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dihadiri pihak termohonPolres Tapsel, Rabu (4/9/2024).

"Kami ingin menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapsel terhadap klien kami yang dinilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku", ungkap Doli ke sejumlah awak media usai sidang praperadilan.

Advertisement

Diterangkan Doli bahwa kliennya merasa dirugikan atas surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Tapsel. Dimana, kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2024, berdasarkan waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak sesuai dengan informasi yang diberikan oleh saksi pelapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara klien kami, proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terindikasi keliru

Baca Juga:

"Kami berharap melalui praperadilan ini proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tertib dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana", harap Doli.

Doli juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tapsel, yang menurutnya tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Patut dipertanyakan, apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai dengan proses hukum yang benar, karena tindakan yang dilakukan penyidik termohon jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan putusan MK No. 21/PUU_XII/2014", terang Doli

Doli menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, kliennya tidak pernah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi maupun sebagai tersangka, dan saat pemeriksaan mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/9/2024) dengan agenda jawaban dari pihak termohon Polres Tapsel.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru