JPU Lakukan Penahanan Usai Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan BB Tahap ll

Suhut Gultom - Kamis, 08 Agustus 2024 09:00 WIB
bulat.co.id - Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Advertisement
Penyerahan tanggungjawab tersangka tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Padangsidimpuan TA 2021.

Baca Juga:
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersebut atas nama RP selaku Kadisperindag Kota Padangsidimpuan dan SS selaku Bendahara Pengeluaran Diskoperindag Padangsidimpuan Tahun 2021, Rabu (7/8/2024).

Kajari Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P16A) No. PRINT- 233 /L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Ridoan Pasaribu yaitu Manatap Sinaga SH MH, Elan Jaelani SH MH, Allan Baskara Harahap SH MHum, Ali Asron Harahap SH MH, Sartono Siregar SH, M Zul Syafran Hasibuan SH, Batara Ebenezer, SH, Ishak Zainal Abidin Piliang SH dan No. PRINT- 234/L.2.15/Fd/08/2024 atas nama tersangka Saipullah Siregar yaitu Manatap Sinaga SH MH, Elan Jaelani SH MH, Allan Baskara Harahap SH MHum, Ali Asron Harahap SH MH, Sartono Siregar, SH. M Zul Syafran Hasibuan SH, Batara Ebenezer SH, Ishak Zainal Abidin Piliang SH.

Adapun kasus yang menjerat para tersangka adalah bahwa dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Diskoperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Rakor dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,-.

Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan Rakor dan konsultasi SKPD yang didalam DPPA sebesar Rp.1.416.903.000,-

Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan Rakor dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Diskoperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,-

Bahwa Penyidik menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Diskoperindag Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebagian atau seluruhnya kegiatan perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan atau fiktif artinya bahwa Pegawai ASN Perjalanan Dinas tersebut sebenarnya tidak ada melaksanakan perjalanan dinas tersebut namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan, akan tetapi uangnya tidak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh para tersangka.

Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan perjalanan dinas tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh para tersangka selaku Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah Perjalanan Dinas tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh para tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 7 Agustus 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka.

Adapun terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilaksanakannya penyerahan tanggungjawab Tersangka dan BB (Tahap II) selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan", sebut Kajari Padangsidimpuan Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru