Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

Suhut Gultom - Rabu, 03 Juli 2024 18:00 WIB
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
istimewa
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
bulat.co.id - Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H Timur Tumanggor SSos MAP menghadiri acara sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kota Padangsidimpuan di aula Baperlitbangda, Rabu (3/7/2024).

Sosialisasi ini diselenggarakan Kejari Kota Padangsidimpuan bekerjasama dengan Pemko yang bertemakan "Pelaksanaan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf atau Rumah Ibadah serta Putusan Perwalian"

Advertisement

Giat tersebut dihadiri, Forkopimda, Kepala OPD, para Pejabat Kejari, Camat, Lurah, Kades se Kota Padangsidimpuan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Pejabat dan undangan lainnya.

Baca Juga:

Pj Wali Kota H Timur dalam pesan dan arahannya mengapresiasi dan ber terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

"Atas nama Pemko saya mengapresiasi dan ber terimakasih kepada Kajari Padangsidimpuan berserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik", ujar H Timur

H Timur juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini rangka mewujudkan penegakan hukum, efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.

"Pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan Bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum Nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945", sebut H Timur.

Diterangkan H Timur, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan.

Dan, tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.

"Putusan MK tersebut menentukan bahwa, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam pencantuman elemen data kependudukan berupa pencantuman kepercayaan yang mereka yakini didalam dokumen Kartu Keluarga maupun KTP-EL", terang H Timur.

H Timur menambahkan bahwa dokumen Kependudukan merupakan salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan bernegara utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru