Personil Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

Suhut Gultom - Jumat, 14 Juni 2024 09:00 WIB
Personil Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Toko
istimewa
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan

bulat.co.id - Personel Polres Padangsidimpuan dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan razia rokok ilegal di sejumlah Toko di wilayah hukumnya, Kamis (13/6/2024) sore.

Advertisement

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung, menyampaikan bahwa di Toko pertama, pihaknya menemukan 18 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca Juga:

Dan, di Toko ke 2, pihaknya menemukan 8 bungkus rokok merk Luffman dan 4 bungkus merk H&G, yang juga tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Kemudian, di Toko ke 3 pihaknya juga temukan 30 bungkus rokok merk Luffman dan 20 bungkus rokok merk H&G yang juga tidak yang tidak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

"Di ke 3 Toko tersebut kita juga menemukan sejumlah rokok merk Luffman, H & G yang tidak memiliki tanda bea cukai dan peringatan kesehatan," sebutnya.

AKP Maria mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para pemilik Toko mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal.

Dan langkah lebih lanjut dari temuan ini, pihaknya akan mengundang pemilik Toko terkait kepemilikan rokok tanpa bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru