Usai Terima Laporan Warga 2 Tersangka Ditangkap Polisi

Suhut Gultom - Jumat, 14 Juni 2024 07:56 WIB
Usai Terima Laporan Warga 2 Tersangka Ditangkap Polisi
istimewa
Ke 2 RIN dan RAL tersangka ketika diperiksa di ruang Satreskoba Polres Padangsidimpuan
bulat.co.id - Usai menerima laporan warga 2 tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Padangsidimpuan di lapangan bola Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (13/6/3/2024) sore.

Kedua tersangka RIN (31) dan RAL (36) diamankan dilokasi ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dimana Petugas melihat seseorang mengaku bernama RIN sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max kemudian petugas melakukan penangkapan dan melihat pelaku membuang 1 (satu) paket shabu tersebut menggunakan tangan kirinya.

Advertisement

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RAL yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.

Baca Juga:

Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menemukan pelaku RAK di salah satu warung di sekitar lokasi selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket ganja di kantong celana belakang bagian kiri.

"Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Kasatnarkoba Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun BB yang diamankan dari RIN 1 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0.17 Gram. 1 unit HP merk Realme warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih

Sementara dari RAL diamankan 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,92 Gram. 1 unit HP merk Realme warna biru.

"BB tersebut sudah kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kenborn.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru