Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding

Suhut Gultom - Rabu, 29 Mei 2024 09:02 WIB
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
istimewa
Suasana pada sidang dakwaan Seumur Hidup tindak pidana Narkotika.

Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam puluh dua koma tiga nol) gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (Tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram, dan sisanya untuk persidangan seberat 55,33 (Lima puluh lima koma tiga tiga) gram.1 unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei 1 : 864095060256992, Imei 2 : 8640095060256984. Masing -masing dirampas untuk dimusnahkan.

Advertisement

Dan 1 unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan nopol BK 1496 ABC, nomor rangka MHFXs43G5A4005590, No Mesin 2KD-6452099 Dirampas untuk Negara.

Baca Juga:

Menetapkan agar terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

Usai dibacakannya putusan tersebut maka Majelis Hakim memberikan kesempatan ke terdakwa dan Penasehat Hukum untuk bersikap dan pada saat itu juga terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan akan Banding.

"Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yunius.

Turut hadir pada giat tersebut, Majelis Hakim Ketua Majelis, Dwi Sri Mulyati SH. Hakim Anggota I, Azhary Prianda Ginting SH. Hakim Anggota II, Rudy Rambe SH. Jaksa Penuntut Umum Allan Baskara SH MH. Sri Mulyati Saragih SH MH. Penasehat Hukum Romansyah SH. Pengganti Sukma Triana Sari SH.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru