Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding

Suhut Gultom - Rabu, 29 Mei 2024 09:02 WIB
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
istimewa
Suasana pada sidang dakwaan Seumur Hidup tindak pidana Narkotika.

Dan pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Herman Suryadi Lubis menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke Medan untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu.

Advertisement

Pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berada di Bandar Selamat Medan menunggu kabar lalu ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan menanyakan sebuah kode dan terdakwa jawab 'Enam Tujuh' kemudian terdakwa diarahkan pergi ke rumah makan Rembur Kuring

Baca Juga:

Sesampai di rumah makan tersebut terdakwa menghubungi nomor baru tersebut dan beberapa saat kemudian seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal turun dari Mobil Avanza warna putih memberikan 1 bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa

Lalu terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut didalam mobil yang terdakwa kemudikan yang mana Herman Suryadi Lubis memberikan uang jalan sebesar Rp 2.000.000,- ke terdakwa", terang Yunius.

Lanjut Yunius, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No LAB 5469/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditanda tangani oleh Debora M Hutagaol SSi Apt (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) dan R Fani Miranda (Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik Andika Saputra (Kabao) dan Herman Suryadi Lubis adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.

Dan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padangsidimpuan Nomor 236/JL.10061/2023 tanggal 5 September 2023 berupa 3 bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram.

Adapun Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dipersidangan terhadap para terdakwa yakni, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram'

Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru