Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding

Suhut Gultom - Rabu, 29 Mei 2024 09:02 WIB
Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding
istimewa
Suasana pada sidang dakwaan Seumur Hidup tindak pidana Narkotika.
bulat.co.id - Sidang Tindak Pidana Narkotika terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).

Advertisement

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH menyampaikan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:

"Selain dakwaan, agenda persidangan pada hari ini yaitu Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Padangsidimpuan terhadap ke 2 terdakwa. Dimana Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara, 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 terdakwa Andika Saputra Alias Kabao. Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 terdakwa Herman Suryadi Lubis," sebutnya.

Diterangkan Yunius bahwa, kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 3/9/2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan) menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 1 unit handphone merk Iphone SE, 1 unit handphone merk Samsung A23.

Dan pada saat itu Edi (dalam penyelidikan) menelpon Herman Suryadi Lubis, dan mengatakan 'sudah sampai Andika Saputra (Kabao)' lalu Herman Suryadi Lubis mengatakan 'Belom sampe bang' kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menginterogasi Herman Suryadi Lubis apa maksud dari perkataan Edi tersebut dan Herman Suryadi Lubis mengatakan bahwa terdakwa Andika Saputra (Kabao) sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.

Lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menyuruh Herman Suryadi Lubis menghubungi terdakwa Andika Saputra (Kabao) untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa. Dan ianya mengatakan masih disekitaran Danau Toba.

Pada sekira pukul 02.00 WIB saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis memperoleh informasi bahwa terdakwa Andika Saputra (Kabao) berada di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara sedang mengendarai 1 unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam Nopol BK 1496 ABC.

Atas informasi tersebut lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis melakukan observasi dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh saksi Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra Alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi Lubis (Isteri Riski Syahputra Lubis) dan Eva MARLIANI Hasibuan (Isteri terdakwa).

Kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menangkap terdakwa Andika Saputra Lubis dan setelah itu dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan 1 bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dibawah bangku tempat dudukan terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya dan 1 unit handphone merk Oppo reno 7 di saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru