Kadis Koperindag Padangsidimpuan Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

"Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp.1.416.903.000,-," ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH saat gelar siaran pers di aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).
Diterangkan Kajari Dr Lambok kontruksi kasusnya adalah didalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.1.416.903.000,
Baca Juga:
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi pada giat tersebut. Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD tersebut diperuntukkan bagi Perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 telah direalisasikan sebesar Rp.915.329.100,- untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah dan sebesar Rp.1.800.000,- untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp.917.129.100,-
"Penyidik kita menemukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag tersebut tahun 2021 sebagian atau seluruhnya giat itu tidak dilaksanakan atau fiktif," terang Dr Lambok.
Dijelaskan Dr Lambok, artinya bahwa pegawai ASN pada kegiatan itu sebenarnya tidak terlaksana namun alokasi dana tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.
Akan tetapi uangnya tidak diterima pegawai ASN yang bersangkutan melainkan diambil dan digunakan oleh tersangka.
"Untuk sebagian lagi pegawai memang ada melakukan giat tersebut tetapi biaya perjalanan dinasnya dipotong oleh tersangka selaku Kadis, namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah giat tersebut telah dilaksanakan seluruhnya dan uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawabanya seolah olah seluruhnya telah diterima oleh pegawai yang bersangkutan meskipun realitanya hanya sebagian yang diterima akan tetapi sebagian lagi uangnya diambil dan digunakan oleh tersangka sehingga diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan Negara," jelas Dr Lambok.
Dikatakan Dr Lambok bahwa Tim Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 01 /L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juni 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 681.864.000,-," ujar Dr Lambok.
Tampak pada siaran pers tersebut Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH serta Pejabat Kejari Padangsidimpuan lainnya.
Kajari Dr Lambok didampingi Kasi Intel Yunius pada siaran pers di aula Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor
