2 Warga Palas Bawa Ratusan Butir Ekstasi Dibekuk di Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Kamis, 18 April 2024 20:56 WIB
2 Warga Palas Bawa Ratusan Butir Ekstasi Dibekuk di Padangsidimpuan
Ke 2 tersangka ketika diperiksa di Polres Padangsidimpuan
bulat.co.id - PADANGSIDIMPUAN | Dua pria inisial ZSH (32) dan GH (31) warga Padang Lawas (Palas) di bekuk Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (17/4/24).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar pada Kamis (18/4/24) menyampaikan bahwa 2 pria itu ditangkap berawal adanya laporan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul di depan salah satu gudang kosong.

Advertisement

"Usai mendapat laporan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO Satres Narkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan melakukan penyelidikan, tiba di lokasi personil melihat 2 pria dengan gaya mencurigakan lalu mengamankannya", sebutnya.

Baca Juga:

Ketika dilakukan penggeledahan salah satu pelaku ZSH mengaku menyembunyikan Pil Extasy di bawah meja di depan tempat duduknya.

"ke 2 pelaku menyimpan Pil Ekstasi itu dibawah meja didepan tempat duduk mereka didalam kotak Handpone Samsung warna putih yang dibungkus rapi dengan plastik hitam", ujar AKP Jasama.

Ditambahkan AKP Jasama bahwa Barang Bukti (BB) dalam penangkapan ini yakni, 7 bungkus plastik klip transparan berisi 158 btr Narkotika Golongan I jenis Pil Extasi. 1 bh Hanphone merk Vivo warna hitam bersama uang tunai Rp150 ribu

Dan dari keterangan ke 2 tersangka bahwa Pil Extasy tersebut diperoleh dari seorang pria diduga kuat sebagai Bandar berinisial PS warga Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan memboyong ke 2 pria tersebut ke Sosa Kabupaten Palas sampai dikediaman PS tidak berada ditempat dikediaman PS petugas kembali melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, namun tidak ada ditemukan BB lainnya

"Kemudian ke 2 tersangka dan BB dari Palas kita bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini. Ke 2 nya di jerat dengan dengan Pasal 114 (2 ) dan Pasal 112 (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika", terang AKP Jasama.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru