Dua Terdakwa Penjual Kulit Harimau Dan Sisik Trenggiling di Tapsel Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Suhut Gultom - Kamis, 29 Februari 2024 19:30 WIB
Kedua terdakwa penjual kulit harimau dan sisik trenggiling saat mengikuti persidangan di PN Padangsidimpuan.
bulat.co.id - Persidangan kasus perdagangan kulit harimau dan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memasuki penuntutan. Kedua terdakwa masing-masing Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata diadili di PN Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024)JPU Sri Mulyati Saragih mengatakan keduanya sudah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kita menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan", ujar Sri Mulyati
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan kiranya Majelis Hakim memberikan hukuman ringan", ucap Daud
Senada, Martua juga menyatakan menyesal dengan secara perbuatannya.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.Kiranya Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya sebab saya merupakan tulang punggung keluarga", ujar Martua.
Dengan mendengar pernyataan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan 2 pekan kedepan dengan agenda sidang putusan.
Diketahui, kronologis kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku harimau kepada Martua. Kemudian, cakar itu diunggah Martua ke laman Facebooknya untuk dijual.
Pada 4 November 2023, Martua dan Dahrin kembali bertemu. Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau. Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Di Madina, mereka bertemu 3 orang bermarga
Pulungan, Hasibuan dan Lubis. Kemudian membeli kulit harimau dari Lubis. Dimana, sampai kini Polisi belum menangkap Dahrin dan Lubis yang diduga terlibat.
Sementara itu, Daud mendapatkan 15 kg sisik tenggiling dari masyarakat di Desa Simaronop, Desa Garonggang, Desa Mosa, Desa Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapsel.
Ke 2 nya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh harimau dan sisik trenggiling di laman Facebook.
Personel Polda Sumut yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan.
Personel Polda kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terdakwa dan Polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Kota Padangsidimpuan pada 9 November 2023.
Polisi kemudian meringkus ke 2 nya dan menyita barangbukti 15 kg sisik trenggiling, 1 lembar kulit harimau dan tulang belulang harimau.
Baca Juga:Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Silvianingsih mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan. Terdakwa Daud Yusuf Simarmata dalam pembelaannya mengakui segala perbuatan pidana tersebut.
Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Pemilik 3 Kg Sabu Menangis di PN Padangsidimpuan
Kajari dan Jajarannya Lakukan Silaturahmi ke PN Padangsidimpuan
Komentar