Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara

Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan Caleg
Atas perbuatannya, Parlagutan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Parlagutan Juga Intimidasi Anggota PPK
"Pada Sabtu (27/1) dini hari saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK," kata Hadi.
Hadi mengatakan Parlagutan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM memberikan ancaman psikis terhadap R. Sebab, R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK.
"R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F diperas oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan," ujarnya.
Dalam kasus ini, R diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:Selain melakukan pemerasan terhadap caleg, Parlagutan juga mengintimidasi seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. Intimidasi dilakukan agar R mau menjadi perantara penyerahan uang pemerasan.
Tags
Berita Terkait

Melihat Siapa yang Akan Jadi Wali Kota Padangsidimpuan: Penentuan Nomor Urut Paslon!

Pura-pura Terlindas, Pak Ogah Ini Ternyata Minta 'Uang Damai'

Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah

Modus Beli Susu Anak, Pekerja di Dairi Bawa Kabur Motor Bos

Gawat ! Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Firdaus

Modus Bisa Masukan Akpol, Oknum Polisi Tipu Warga Hingga Capai Rp 1,3
Komentar