Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara

- Selasa, 30 Januari 2024 16:45 WIB
Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan Caleg
Atas perbuatannya, Parlagutan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Advertisement
Parlagutan Juga Intimidasi Anggota PPK

Baca Juga:
Selain melakukan pemerasan terhadap caleg, Parlagutan juga mengintimidasi seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. Intimidasi dilakukan agar R mau menjadi perantara penyerahan uang pemerasan.

"Pada Sabtu (27/1) dini hari saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK," kata Hadi.

Hadi mengatakan Parlagutan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM memberikan ancaman psikis terhadap R. Sebab, R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK.

"R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F diperas oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan," ujarnya.

Dalam kasus ini, R diperiksa sebagai saksi.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru