Begini Modus Kejahatan Komisioner KPU Padangsidimpuan : Ancam Hilangkan Suara Caleg, Banderol Rp 50 Ribu per Suara
Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 16:45 WIB
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap jadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pemerasan Caleg
bulat.co.id - Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg inisial F. Adapun modus operandi pemerasan yang dilakukan Parlagutan yakni mengancam akan menghilangkan suara caleg tersebut.
"Korban ini takut sama si Parlagutan karena dia (bilang) kalau kau enggak merapat sama aku, bisa hilang suaramu F, tekanan psikislah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2-24).
Namun, negosiasi terjadi. Korban hanya menyanggupi Rp 26 juta. Uang tersebut yang kemudian jadi barang bukti dan diamankan saat OTT.
"Dijanjikan seribu suara. Satu suara itu Rp 50 ribu, tapi enggak sanggup jadi 26 juta. Itulah barang bukti yang kami amankan," sambungnya.
Baca Juga:Setelah mengancam menghilangkan suara Caleg F, Parlagutan kemudian menjanjikan bisa menambah seribu suara untuknya. Tapi syaratnya, F harus membayar Rp 50 ribu per suara atau totalnya senilai Rp 50 juta.
Tags
Berita Terkait
Melihat Siapa yang Akan Jadi Wali Kota Padangsidimpuan: Penentuan Nomor Urut Paslon!
Pura-pura Terlindas, Pak Ogah Ini Ternyata Minta 'Uang Damai'
Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah
Modus Beli Susu Anak, Pekerja di Dairi Bawa Kabur Motor Bos
Gawat ! Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Firdaus
Modus Bisa Masukan Akpol, Oknum Polisi Tipu Warga Hingga Capai Rp 1,3
Komentar