Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
"Benar, adanya penyerahan perkara ke pihak Pengadilan, dimana status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," ujar Hadi Wahyudi.

Advertisement
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya

Baca Juga:
"Yang menarik perhatian yakni perubahan status tersangka menjadi terdakwa yang akan dihadapi Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan berikutnya," ucap Hadi Wahyudi.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru