Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB

istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
"Benar, adanya penyerahan perkara ke pihak Pengadilan, dimana status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," ujar Hadi Wahyudi.
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya
Baca Juga:"Yang menarik perhatian yakni perubahan status tersangka menjadi terdakwa yang akan dihadapi Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan berikutnya," ucap Hadi Wahyudi.
Tags
Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan "Ketupat Toba 2025"

Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kalapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapsel
Komentar