Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/12023).
Dalam keputusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel
Baca Juga:Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tags
Berita Terkait
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat
Kejari Padangsidimpuan Sempat Periksa Bendahara Dinas PMD Selama 6 Jam Terkait Pemotongan ADD TA 2023
Ketua PN Padangsidimpuan Kunjungi Wali Kota
Kejari Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Pembangunan Alun Alun Kota Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan BB 97 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
JPU Kejari Padangsidimpuan Tahan SS Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021-2022
Komentar