Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.

bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/12023).

Advertisement

Dalam keputusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel

Baca Juga:
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Tersangka Barito Ritonga dan rekan-rekannya, yang juga pemohon dalam praperadilan, hasil dari penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan (P22).

Kejaksaan kemudian meneruskan kasus ini ke PN Padangsidimpuan, membawa bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak yang dituduh selama persidangan.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Kamis (25/1/2024) membenarkan kemenangan Polres Tapsel dalam sidang praperadilan terkait penetapan Barito Ritonga dan kawan-kawan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru