Mediasi Antara KSS dengan PTPN III Batangtoru di Polres Tapsel Lancar
Dihadiri peserta rapat yakni mewakili Bupati Tapsel, mewakili Kapolres Tapsel, mewakili Pihak PTPN III Batangtoru, Forkopimcam Kecamatan Muara Batangtoru yakni, Kapolsek Batangtoru, Danramil Batangtoru, Camat Muara Batangtoru, perwakilan masyarakat Desa Muara Upu sekaligus mewakili Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) dan Kades Muara Upu yang nama-namanya sebagaimana daftar hadir dan menandatangani Notulen rapat ini
Adapun hasil rapat sebagai berikut, Pihak KSS yang anggotanya warga Desa Muara Upu dan Ketua Koperasinya Syariffudin Nasution (telah meninggal) dengan anggota KSS seluruhnya 159 KK mempunyai lahan seluas 1.500 Ha yang berada diwilayah Desa Muara Upu.
Baca Juga:
Lahan 1.500 Ha tersebut diserahkan ke pihak PTPN III Batangtoru dengan jual beli melalui KSS guna dibangun kebun kelapa sawit.
Dalam kesepakatan yang dibangun sebagaimana dimaksud walaupun diserahkan lahan 1.500 Ha namun PTPN III Batangtoru tetap berkewajiban membangun kebun plasma seluas 232,60 Ha sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerjasama antara PTPN III dengan KSS pada tahun 2011 dengan nomor : 3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor, 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011
Tentang Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PTPN III dengan KSS dalam rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan.
Dalam perjalanannya lahan 1.500 Ha telah diteliti dan diverifikasi oleh PTPN III Batangtoru sekaligus diurus seluruh perizinan yang diperlukan dengan lebih dulu mengurus sertifikat HGU.
Dari 1.500 Ha lahan yang diberikan oleh KSS sebagaimana dimaksud butir 4 ternyata yang dapat diterbitkan sertifikat HGU nya hanya seluas 1.324,32 Ha, sementara 176 Ha tidak dapat di sertifikatkan dikarenakan secara teknis lahan tidak bisa ditanam sawit dikarekan selalu dalam keadaan tergenang dengan masuknya air laut dan air sungai Batangtoru.
Terdapat kekeliruan atau kehilafan untuk mencadangkan lahan plasma seluas 232,60 Ha. Karena tidak dicadangkan dan berakibat tidak dapat direalisasikan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud.
Maka warga Desa Muara Upu (KSS) mengadakan aksi unjuk rasa dengan menduduki lahan yang berada pada afdeling VII yang menurut masyarakat Desa Muara Upu sebagai lokasi dari plasma seluas 232,60 hektar.
Atas petimbangan tersebut untuk merealisasikan plasma seluas 232,60 Ha peserta rapat sepakat untuk mengalokasikan lahan plasma diambil dari dan dimohonkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI pada areal kebun PTPN III Batangtoru yang terlanjur disertifikatkan HGU nya (1.324,32 Ha)
Untuk membuat peta lahan plasma sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan pengukuran oleh Panitia B dan Kepolisian Resor Tapsel dan Kodim 0212/TS ke lokasi yang dimohonkan yang waktu nya disepakati pada bulan Desember 2023.
Calon lahan plasma seluas 232,60 Ha yang petanya sesuai hasil pengukuran akan menjadi lampiran surat ke Kementerian dan lampiran Notulen rapat ini.
Perwakilan PTPN III dalam rapat ini berpendapat untuk mengalokasikan areal plasma 232,60 Ha diambil dari HGU (1.324,32 Ha) namun tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses pengurusan dan penyediaan lahan plasma 232,60 Ha masyarakat dan pihak KSS yang diwakili oleh Agusman Hasibuan, Ardi Rusman, Nurman Harahap, Yusri Rambe dan Riswan Nasution sepakat untuk keluar dan tidak menduduki areal kebun PTPN III Batangtoru.
Secara paralel pengurusan/pengeluaran dari sertifikat HGU untuk plasma seluas 232,60 Ha ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI maka dilakukan perubahan AD dan ART termasuk keanggotaan KSS yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran koperasi.
Hal-hal yang dibutuhkan untuk pengurusan dan pengeluaran lahan plasma seluas 232,60 hektar dari HGU akan dibicarakan dengan PTPN III Batangtoru.
Hasil Notulen rapat mediasi di tandatangani, Asisten l Pemkab Tapsel, Hamdan Zein Harahap, Waka Polres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap SH, Asisten Legal PTPN III Medan, Ibnu Syahputra Sutono, APK Kebun Batangtoru, Dhani M R Malikul, Kabag Ops Polres Tapsel, AKP Sisworo SH MH, Kasat Intelkam Polres Tapsel, AKP Hasudungan Butarbutar, Camat Muara Batangtoru, Faisal Candra Hasan, Kapolsek Batangtoru, AKP Tona Simanjuntak, Danramil 01 Batangtoru Kapten (Inf) H Sirait, Kades Muara Upu, Jefri Simanjuntak, BPD Desa Muara Upu, Ida Khairani, dan dari mewakili masyarakat Desa Muara Upu yaitu, Ardi Rusman, Riswan Nasution, Agusman Hasibuan, Nurman Harahap serta Yusri Rambe.