Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Selasa, 17 Oktober 2023 09:35 WIB
Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan
istimewa
Suasana sidang pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan.
bulat.co.id -Putusan Majelis Hakim ke para terdakwa dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan tehnik audio video di SMKN Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara TA 2021.

Kasusu tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp 316.275.312,-.

Advertisement

Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Vlll Pengadilan Tipikor PN Medan Kelas 1 A Khusus pada Senin 16/10/2023.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, Senin (16/10/2023) petang.

Disebutkannya, agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan ke para terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin sebagai anggota.

Dimana, putusan ke terdakwa Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao adalah sebagai berikut.

Untuk terdakwa Hasudungan Limbong SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Penahanan dijalani dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan. Dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Sementara putusan ke terdakwa Bibel Panjaitan, terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan, dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Juga, membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312,- dengan ketentuan barang buki Rp.140.000.000,- dan Rp.50.000.000,- yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Psp serta uang Rp.126.275.312,- yang dititipkan pada rekening Kejari Psp yang berjumlah Rp.316.275.312,- dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Sedangkan putusan untuk terdakwa Meiman Tafonao ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan. Dimana, penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Tanggapan putusan Majelis Hakim tersebut, dimana para terdakwa dan penasehat serta Tim JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan

Jika para terdakwa dan penasehat maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim tersebut, sebut Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru