Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Selasa, 17 Oktober 2023 09:35 WIB
Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan
istimewa
Suasana sidang pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan.

Juga, membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312,- dengan ketentuan barang buki Rp.140.000.000,- dan Rp.50.000.000,- yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Psp serta uang Rp.126.275.312,- yang dititipkan pada rekening Kejari Psp yang berjumlah Rp.316.275.312,- dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Advertisement

Sedangkan putusan untuk terdakwa Meiman Tafonao ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan. Dimana, penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-

Tanggapan putusan Majelis Hakim tersebut, dimana para terdakwa dan penasehat serta Tim JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan

Jika para terdakwa dan penasehat maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim tersebut, sebut Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru