Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan

Juga, membayar uang pengganti sebesar Rp.316.275.312,- dengan ketentuan barang buki Rp.140.000.000,- dan Rp.50.000.000,- yang dititip pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Psp serta uang Rp.126.275.312,- yang dititipkan pada rekening Kejari Psp yang berjumlah Rp.316.275.312,- dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Sedangkan putusan untuk terdakwa Meiman Tafonao ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan. Dimana, penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Tanggapan putusan Majelis Hakim tersebut, dimana para terdakwa dan penasehat serta Tim JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan
Jika para terdakwa dan penasehat maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan JPU akan melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim tersebut, sebut Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH.

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor
