Ini Putusan Majelis Hakim Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMAN 2 Padangsidimpuan

Kasusu tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp 316.275.312,-.
Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Vlll Pengadilan Tipikor PN Medan Kelas 1 A Khusus pada Senin 16/10/2023.
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
Hal ini disampaikan Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, Senin (16/10/2023) petang.
Disebutkannya, agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan ke para terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin sebagai anggota.
Dimana, putusan ke terdakwa Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao adalah sebagai berikut.
Untuk terdakwa Hasudungan Limbong SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Penahanan dijalani dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan. Dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Sementara putusan ke terdakwa Bibel Panjaitan, terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- subsidair 1 bulan kurungan, dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Diduga Gelapkan Mobil, Kades Pudun Jae Terlapor

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
