Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pemukulan Ibu Kandung

Suhut Gultom - Rabu, 11 Oktober 2023 20:38 WIB
Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pemukulan Ibu Kandung
Istimewa
Suasana saat Kejari Psp laksanakan Restoratif Justice perkara pemukulan ibu kandung. 

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) laksanakan Restoratif Justice perkara pemukulan ibu kandung oleh Abdul Rahman Wahid Siregar.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Kejari Psp, Yasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH MH yang disampaikan Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH melalui telepon selulernya, Rabu (11/10/23) siang.

Baca Juga:

Disebutkannya, kronologis permasalahan tersebut, dimana pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Ujung Padang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, tersangka Abdul Rahman Wahid Siregar melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone">Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone

Hal ini dilakukan dengan cara terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar yang sedang tidak memiliki uang mendatangi rumah ibu kandungnya yaitu saksi korban Muniroch Lubis dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi korban Muniroch Lubis untuk membawa anaknya main odong-odong.

Saksi korban Muniroch Lubis mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terdakwa, karena saksi korban Muniroch Lubis masih memiliki tanggungan yaitu adik terdakwa yang masih disekolahkan.

Kemudian terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar langsung melemparkan 1 (satu) unit Handphone kearah saksi korban Muniroch Lubis yang mengenai kepala saksi korban dan memukul saksi korban mengenai pipi dan bibir saksi korban hingga saksi korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam.

Sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/121/VL/V/2023 tanggal 13 Juni 2023 sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dengan diterimanya SPDP dari Polres Psp, dengan No : B/52/VI/2023/Reskrim 06-06-2023 diterima SPDP : 12-06-20233.

Baca Juga :Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan">Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan

Kemudian dilakukan upaya Restoratif Justice yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan nomor surat PRINT-530/L.2.15/Eoh.2/07/2023 11-07-2023. Dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.

"Dengan terbitnya surat persetujuan Kajati Sumatera Utara nomor : R 646/L.2/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 20235. Danditerbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice berdasarkan keadilan Restoratif Kajari Psp dengan Nomor PRINT-01/L.2.15/Eoh.2/07/20236," sebutnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru