Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone

Kemudian tersangka diserahkan ke pihak Kepolisian, akibat perbuatan tersangka maka saksi korban Nurhasanah menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.
Dengan SPDP dari Polres Psp dengan No : B/71/VIII/2023/Reskrim 01-08-2023 yang diterima pada tanggal 4-8-2023.
Baca Juga:
Selanjutnya dilaksanakan upaya Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan Nomor surat P16A PRINT- 658 /L.2.15/Eoh.2/08/2023 22-08-2023 dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.
Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu
"Sesuai surat persetujuan Kejati Sumatera Utara, Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice berdasarkan keadilan restoratif Kajari Psp dengan Nomor : PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023," sebutnya.

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
