Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (5/10/23).
Pada penetapan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan belanja barang ke masyarakat yakni pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Psp TA 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Psp
Dimana, ke 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni,BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Kota Psp TA 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu
FP sebagai Direktur CV Satahi Persada dalam penyedia pada kegiatan pembangunan IPAL domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.
Sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Dimana, atas perbuatan para tersangka diduga melanggarPrimair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :Psp Disambut Secara Adat">Hari Pertama Kerja, Pj Wako Psp Disambut Secara Adat
"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Kajari Jasmin Simanullang SH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH melalui telepon seluler Kasi Intelijen Kejari Psp, Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/23) siang.

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini
