Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan

Suhut Gultom - Rabu, 11 Oktober 2023 15:21 WIB
Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan
Suasana saat Kejari Kota Psp tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan. 
Advertisement

Sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Baca Juga:

Dimana, atas perbuatan para tersangka diduga melanggarPrimair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :Psp Disambut Secara Adat">Hari Pertama Kerja, Pj Wako Psp Disambut Secara Adat

"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebut Kajari Jasmin Simanullang SH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH melalui telepon seluler Kasi Intelijen Kejari Psp, Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/23) siang.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru