Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas

Suhut Gultom - Kamis, 21 September 2023 10:00 WIB
Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas
Suhut Gultom
Suasana saat pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi dana BOK Puskesmas Wek I Psp
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Padangsidimpuan (Psp) yang dipimpin Kasi Pidsus, Khairur Rahman Nasution SH MH, melaksanakan eksekusi terpidana Defi Apriyanti AmKeb mantan Bendahara Puskesmas Wek l ke Lapas llB Salambue, Kota Psp.

Advertisement

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print - 1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24/8/2023. Demikian disampaikan Kajari Psp, Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH, Rabu (20/9/2023) sore.

Baca Juga:
Baca Juga : Silaturahmi Rombongan Kacabdis Sidimpuan Wilayah XI Diterima Wako Psp

Disebutkannya, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MA RI No. 2543K/Pid.Sus/2023 terhadap Defi Apriyanti AMKeb yang menguatkan putusan PN Medan No. 45/Pid.Sus-TPK/2022) PN Medan tanggal 30/10/2022.

Dalam putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Defi Afriyanti AmKeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.


Bahwa terdakwa Defi Apriyanti AmKeb terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Baca Juga : Sambut Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW Pemko Psp Laksanakan Safari Maulid

Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lebih jauh dikatakan, Yunius, bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti AmKeb telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, dengan dikurangi masa tahanan,baik penahanan di Rumah Tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalanani terdakwa sebelumnya.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru