Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas

Eksekusi
itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor
Print - 1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24/8/2023. Demikian disampaikan Kajari
Psp, Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH,
Rabu (20/9/2023) sore.
Baca Juga:
Baca Juga : Silaturahmi Rombongan Kacabdis Sidimpuan Wilayah XI Diterima Wako Psp
Disebutkannya,
eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MA RI No. 2543K/Pid.Sus/2023
terhadap Defi Apriyanti AMKeb yang menguatkan putusan PN Medan No.
45/Pid.Sus-TPK/2022) PN Medan tanggal 30/10/2022.
Dalam
putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Defi Afriyanti AmKeb tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Bahwa
terdakwa Defi Apriyanti AmKeb terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.
Baca Juga : Sambut Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW Pemko Psp Laksanakan Safari Maulid
Menjatuhkan
pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar
Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Lebih
jauh dikatakan, Yunius, bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti AmKeb telah
ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, dengan dikurangi masa tahanan,baik penahanan di Rumah Tahanan maupun penahanan
kota yang telah dijalanani terdakwa sebelumnya.

Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan

Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan

Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan

Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
