Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas
Suhut Gultom - Kamis, 21 September 2023 10:00 WIB
Suasana saat pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi dana BOK Puskesmas Wek I Psp
Bahwa
terdakwa Defi Apriyanti AmKeb terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.
Baca Juga:
Baca Juga : Sambut Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW Pemko Psp Laksanakan Safari Maulid
Menjatuhkan
pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar
Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Lebih
jauh dikatakan, Yunius, bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti AmKeb telah
ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, dengan dikurangi masa tahanan,baik penahanan di Rumah Tahanan maupun penahanan
kota yang telah dijalanani terdakwa sebelumnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan
Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan
Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Komentar