Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas

Suhut Gultom - Kamis, 21 September 2023 10:00 WIB
Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas
Suhut Gultom
Suasana saat pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi dana BOK Puskesmas Wek I Psp

Advertisement

Bahwa terdakwa Defi Apriyanti AmKeb terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Baca Juga:
Baca Juga : Sambut Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW Pemko Psp Laksanakan Safari Maulid

Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lebih jauh dikatakan, Yunius, bahwa saat ini terpidana Defi Apriyanti AmKeb telah ditahan di Lapas Kelas IIB Salambue, dengan dikurangi masa tahanan,baik penahanan di Rumah Tahanan maupun penahanan kota yang telah dijalanani terdakwa sebelumnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru