Kejari Psp Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BOK Puskesmas
Suhut Gultom - Kamis, 21 September 2023 10:00 WIB
Suasana saat pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi dana BOK Puskesmas Wek I Psp
bulat.co.id -P.
SIDIMPUAN | Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Padangsidimpuan (Psp)
yang dipimpin Kasi Pidsus, Khairur Rahman Nasution SH MH, melaksanakan eksekusi
terpidana Defi Apriyanti AmKeb mantan Bendahara Puskesmas Wek l ke Lapas llB
Salambue, Kota Psp.
Eksekusi
itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor
Print - 1421/L.2.15/Fu.1/08/2023 tanggal 24/8/2023. Demikian disampaikan Kajari
Psp, Jasmin Simanullang SH MH melalui Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH,
Rabu (20/9/2023) sore.
Baca Juga:
Baca Juga : Silaturahmi Rombongan Kacabdis Sidimpuan Wilayah XI Diterima Wako Psp
Disebutkannya,
eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MA RI No. 2543K/Pid.Sus/2023
terhadap Defi Apriyanti AMKeb yang menguatkan putusan PN Medan No.
45/Pid.Sus-TPK/2022) PN Medan tanggal 30/10/2022.
Dalam
putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Defi Afriyanti AmKeb tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan
Kejari Psp Terima Tersangka dan Barang Bukti Penganiayaan
Beredar, Diduga Arahan ke 49 Guru P3K Sebelum Penuhi Undangan Kejari Padangsidimpuan
Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru P3K Terkait Pengaduan ke Ombudsman RI
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Terpidana Korupsi Proyek Awololong Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Lembata
Komentar