28 Warga Padangsidimpuan Diringkus Petugas Saat Pesta Sabu

Suhut Gultom - Selasa, 12 September 2023 20:09 WIB
28 Warga Padangsidimpuan Diringkus Petugas Saat Pesta Sabu
Istimewa
Suasana saat diduga pemakai sabu diamankan Danyon 123/RW

bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | 28 warga Padangsidimpuan (Psp) berhasil diringkus petugas Yonif 123/RW.

Advertisement

Mereka diringkus saat menggelar pesta narkoba di kawasan Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan (Psp) Selatan, Kota Psp pada Selasa (12/9/23) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:

Wadanyonif 123 RW, Mayor (Inf) Hanatona Zebua mengatakan, penangkapan 28 warga itu dilakukan saat petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di lokasi kejadian kerap kali dijadikan sebagai tempat peredaran dan penggunaan narkoba.

Baca Juga :Padangsidimpuan Dirikan Rumah Pemenangan">Hadapi Pemilu, Perindo Padangsidimpuan Dirikan Rumah Pemenangan

"Awalnya Danru Provost Sertu Solihin melaporkan informasi yang diterimanya. Kemudian petugas menindaklanjuti dan turun langsung ke lokasi yang dimaksud," kata Hanatona saat menggelar konfrensi pers di Mako Yonif 123/RW, Selasa (12/9/23).

Sebelum terjun ke lokasi, sekitar pukul 00.30 WIB, informasi tersebut terlebih dahulu diteruskan kepada Danyonif 123/RW. Kemudian, petugas melakukan penggrebekan ke lokasi.

Sekira pukul 01.00 Wib, Wadanyonif dan Pasiop Yonif 123/RW beserta delapan orang anggota melanjutkan pemantauan dan penggerebekan.

Saat berada di TKP dan melakukan pengerebekan, petugas mendapati lima orang warga sipil yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekira pukul 01.15 WIB Danyonif 123/RW tiba di TKP dan memerintahkan anggota untuk melakukan pancingan terhadap tersangka lainnya dan mendapati 23 orang warga sipil sehingga total keseluruhan menjadi 28 warga sipil berhasil diamankan," ujar Hanatona.

Baca Juga :Hari Ini Penandatanganan Berita Acara Kades Terpilih Se-Kota Psp

Setelah diringkus, 28 warga sipil beserta barang bukti dibawa ke Mako Yonif 123/RW untuk tindakan lebih lanjut.

Petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,66 gram, satu timbangan elektronik, 10 bong atau alat penghisap sabu-sabu, satu bungkusan plastik sabu danHandphone 25 unit.

"Selanjutnya 28 warga ini akan kita serahkan ke Polres Psp," sebutnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru